Komnas HAM Protes Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Sebut Sudah Dihapus di Banyak Negara
Radarcirebon.com, JAKARTA - Komnas HAM tidak setuju Herry Wirawan divonis hukuman mati. Mereka meminta agar hakim mempertimbangkan lagi.
Komnas HAM juga menyatakan, apabila Herry Wirawan mengajukan banding, agar di tingkat kasasi juga melihat bahwa hukuman mati sudah dihapuskan di negara lain.
\"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati,\" Ketua Komnas HAM,Ahmad Taufan Damanik merespons vonis hakim kepada Herry Wirawan.
Karena itu, Komnas HAM meminta agar penegak hukum mempertimbangkan lagi vonis hukuman mati tersebut.
Baca juga:
- Inisial M Komedian Terkenal, Beli Konten Anu-anu Dea OnlyFans Secara Eksklusif
- Demo 11 April 2022, Ada yang Bilang Besoknya Jokowi Lengser
Kendati demikian, Ahmad Taufan Damanik meminta agar korban menjadi pihak yang perlu mendapatkan prioritas baik pemulihan maupun rehabilitasi.
Oleh karena itu, mereka mendorong untuk adanya restitusi dan rehabilitasi kepada para korbanm sebagai pihak pertama yang perlu diperhatikan.
Ia mengatakan apabila Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Goodbye Jokowi Trending Topic di Twitter, Sebut Reformasi Jilid 2
- Lihat, Wanita Cantik Sniper Ukraina Ini Jadi Simbol Perlawanan atas Rusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: